Whistleblowing System/ Pelaporan Pelanggaran/ Pengaduan adalah aplikasi yang disediakan oleh Satuan Pengawasan Intern PT Dirgantara Indonesia bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Dirgantara Indonesia. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Tim Whistleblowing System PT Dirgantara Indonesia akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai PELAPOR. PT Dirgantara Indonesia menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan dengan tujuan sebagai berikut :
Sebagai acuan dalam tata cara pengelolaan penanganan pengaduan/penyingkapan (Whistleblowing System) bagi Dewan Komisaris, Direksi, Insan PT Dirgantara Indonesia (Persero), serta pihak yang berkepentingan dalam menjalin hubungan kerja sama dengan Perusahaan.
Sebagai upaya pengungkapan pelanggaran di Perusahaan yang tidak sesuai dengan standar etika dan hukum, serta untuk menangani masalah pelanggaran secara internal terlebih dahulu, sebelum meluas menjadi masalah pelanggaran yang bersifat publik.
Timbulnya keengganan dari Insan PTDI untuk melakukan pelanggaran dan Mengurangi risiko yang dihadapi organisasi, akibat dari pelanggaran baik dari segi keuangan, operasi, hukum, keselamatan kerja, dan reputasi.
Pelaporan Pelanggaran dengan menggunakan WBS digunakan apabila pengaduan atau penyingkapan melalui jalur formal (melalui atasan langsung atau fungsi terkait yaitu Divisi SDM dan SPI) dianggap tidak efektif atau ada keraguan (kerahasiaan dan tindaklanjutnya), maka Pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System).
Pelapor dalam menyampaikan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) dapat
mencantumkan identitas data diri :
Catatan: Penyampaian laporan secara anonim tetap akan diterima, tetapi terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terkait dengan kesulitan untuk melakukan komunikasi, konfirmasi atau klarifikasi dalam rangka tindak lanjut penanganan laporan pelanggaran tersebut.
Harus disertai dengan bukti pendukung atas laporan pelanggaran yang disampaikannya, meliputi :
Perusahaan dalam kapasitasnya secara maksimal akan memberikan perlindungan dan informasi kepada pelapor pelanggaran (whistleblower), sebagai berikut:
Poin 2 dan 3 juga berlaku bagi pihak yang melaksanakan investigasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait pengaduan/penyingkapan.
Dalam hal Pelapor merasa perlu, ia juga dapat meminta bantuan pada Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK).
Pihak yang melanggar prinsip kerahasiaan tersebut akan diberikan sanksi yang berat sesuai
ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Kebijakan perlindungan dan jaminan kerahasiaan tidak diberikan pada Pelapor yang terbukti
melakukan pelaporan palsu dan/atau fitnah. Apabila hasil Investigasi Terkait Pelaporan
Pelanggaran (Whistleblowing) yang disampaikan terbukti laporan palsu, fitnah, tanpa dasar yang
jelas, maka Pelapor dapat digugat balik atau dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik, serta
peraturan internal perusahaan.
Jika Anda belum terdaftar, maka klik menu Pengaduan sub menu Registrasi dan isikan data diri Anda lalu klik tombol "Kirim", maka Anda akan menerima verifikasi dan password via email yang didaftarkan.
Apabila telah berhasil, untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan maka segera lakukan ubah password akun Anda.
Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
Klik sub menu "Tulis Pengaduan" untuk merekam pengaduan baru.
Klik tombol "Tambah Pengaduan" untuk menambahkan pengaduan baru. Setelah Anda membaca dan menyetujui kesepakatan yang tertera klik "setuju".
Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui.
Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi. Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H yaitu menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana. Lingkup Pengaduan yang akan ditindaklanjuti adalah tindakan yang dapat merugikan Perusahaan, meliputi sebagai berikut: Penyimpangan dari peraturan dan perundangan yang berlaku, Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar Perusahaan, Pemerasan, Perbuatan curang, Benturan Kepentingan, Gratifikasi.
Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
Setelah selesai mengisi, silahkan klik tombol "Kirim" untuk melanjutkan atau klik tombol "Hapus" untuk membatalkan proses pelaporan anda.
Catat dan simpan dengan baik Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password). Tim Pengelola Whistleblowing System PT Dirgantara Indonesia akan memberikan catatan pada pelaporan yang anda buat dalam aplikasi web (akun Anda) atau menghubungi Anda melalui email yang telah Anda cantumkan dalam form pengaduan apabila pengaduan yang Anda sampaikan belum memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.
Bila Anda sudah pernah mendaftar namun lupa Username dan Password, klik "lupa password" pada sub menu (kotak log in).
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011
8. Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-16/S-MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012
9. Perjanjian Kerja Bersama PT Dirgantara Indonesia (Persero) dengan Serikat pekerja Periode Tahun
2020,
tanggal 03 Januari 2020
10. Boad Manual PT Dirgantara Indonesia (Persero), Nomor: 08-ML-0050 tentang Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (Code of Conduct) tahun 2020
11. Surat Keputusan Direksi PT Dirgantara Indonesia (PERSERO) Nomor: SKEP/653/030.02/UT0000/PTD/08/2019, tanggal 01 Agustus 2019, perihal Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran ( WHISTLEBLOWING SYSTEM)
UP
Apakah aplikasi Whistleblowing System (WBS) PT Dirgantara Indonesia ?
Aplikasi Whistleblowing System (WBS) PT Dirgantara Indonesia adalah sistem yang mengelola pengaduan/penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonym dan mandiri (independen) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta insan PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan mitra kerja dalam mengungkap pelanggaran yang terjadi di PT Dirgantara Indonesia (Persero).
Apakah bentuk respon yang diberikan kepada pelapor atas pengaduan yang disampaikan ?
Respon yang diberikan kepada pelapor berupa respon awal (ucapan terima kasih telah melakukan pengaduan), dan status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi WBS
Berapa lama respon atas pengaduan yang disampaikan diberikan kepada pelapor ?
Respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lamb at 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.
Apakah pengaduan yang saya berikan akan selalu mendapatkan respon?
Pengaduan yang And a berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi WBS dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan, Anda harus login terlebih dahulu dengan username yang telah Anda registrasikan di aplikasi ini dan Anda dapat melihat status pengaduan dalam history pengaduan sesuai dengan nomor register pengaduan yang didapatkan.
Sebagai catatan, pengaduan Anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan
Bagaimana tahapan proses pengaduan yang anda laporkan ?
Apakah kerahasiaan identitas saya sebagai pengadu/pelapor terjaga?
Kerahasiaan identitas Anda sebagai pelapor akan terjaga dan dirahasiakan. Namun agar kerahasiaan identitas Anda dapat lebih terjaga sebaiknya Anda memperhatikan hal-hal sebagaimana disebutkan disini.