Selamat Datang di Pelaporan Pelanggaran
(Whistleblowing System)

PT DIRGANTARA INDONESIA

Whistleblowing System


Whistleblowing System/ Pelaporan Pelanggaran/ Pengaduan adalah aplikasi yang disediakan oleh Satuan Pengawasan Intern PT Dirgantara Indonesia bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Dirgantara Indonesia. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Tim Whistleblowing System PT Dirgantara Indonesia akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai PELAPOR. PT Dirgantara Indonesia menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan dengan tujuan sebagai berikut :

ACUAN

Sebagai acuan dalam tata cara pengelolaan penanganan pengaduan/penyingkapan (Whistleblowing System) bagi Dewan Komisaris, Direksi, Insan PT Dirgantara Indonesia (Persero), serta pihak yang berkepentingan dalam menjalin hubungan kerja sama dengan Perusahaan.

UPAYA

Sebagai upaya pengungkapan pelanggaran di Perusahaan yang tidak sesuai dengan standar etika dan hukum, serta untuk menangani masalah pelanggaran secara internal terlebih dahulu, sebelum meluas menjadi masalah pelanggaran yang bersifat publik.

MENGURANGI RISIKO

Timbulnya keengganan dari Insan PTDI untuk melakukan pelanggaran dan Mengurangi risiko yang dihadapi organisasi, akibat dari pelanggaran baik dari segi keuangan, operasi, hukum, keselamatan kerja, dan reputasi.

Siapa saja yang dapat menjadi pelapor dalam WBS ?


Karyawan (Internal)

Pemasok / Supplier

Pelanggan / Customer

Masyarakat

Kapan WBS Dapat Digunakan ?


Pelaporan Pelanggaran dengan menggunakan WBS digunakan apabila pengaduan atau penyingkapan melalui jalur formal (melalui atasan langsung atau fungsi terkait yaitu Divisi SDM dan SPI) dianggap tidak efektif atau ada keraguan (kerahasiaan dan tindaklanjutnya), maka Pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System).

Jenis Pelanggaran


KORUPSI
SUAP
GRATIFIKASI
BENTURAN KEPENTINGAN
PENCURIAN
KECURANGAN (FRAUD)
PELANGGARAN HUKUM / PERATURAN / KEBIJAKAN / PROSEDUR PERUSAHAAN
PERIHAL LAINNYA

Syarat melaporkan dugaan pelanggaran & Termasuk Bukti


Identitas Diri

Pelapor dalam menyampaikan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) dapat mencantumkan identitas data diri :

  1. Alamat rumah/kantor,
  2. Alamat e-mail,
  3. Faksimile,
  4. Nomor kontak yang dapat dihubungi, atau
  5. Dapat juga tanpa mencantumkan data diri (anonim);

Catatan: Penyampaian laporan secara anonim tetap akan diterima, tetapi terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terkait dengan kesulitan untuk melakukan komunikasi, konfirmasi atau klarifikasi dalam rangka tindak lanjut penanganan laporan pelanggaran tersebut.

Bukti Pendukung

Harus disertai dengan bukti pendukung atas laporan pelanggaran yang disampaikannya, meliputi :

  1. Pokok masalah yang diadukan,
  2. Pihak-pihak yang terlibat yaitu siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran yang diadukan termasuk pihak-pihak yang dirugikan/diuntungkan dari kasus yang terjadi,
  3. Waktu dan Lokasi kejadian yaitu kapan kasus pelanggaran terjadi dan di unit/fungsi mana di Perusahaan kasus pelanggaran yang diadukan terjadi,
  4. Kronologis kasus,
  5. Dokumen pendukung atas kasus yang diadukan.

Perlindungan Terhadap Pelapor


Perlindungan Pelapor & Pelaksana Investigasi

Perusahaan dalam kapasitasnya secara maksimal akan memberikan perlindungan dan informasi kepada pelapor pelanggaran (whistleblower), sebagai berikut:

  1. Perlindungan kerahasiaan atas identitas Pelapor.
  2. Perlindungan dari pemecatan, penurunan jabatan atau grade, penundaan kenaikan grade, tekanan, tindakan fisik sesuai situasi dan kondisi.
  3. Perlindungan catatan merugikan dalam file data pribadinya (personal file record).
  4. Informasi mengenai proses tindak lanjut yang sedang dilakukan. Informasi ini disampaikan secara rahasia kepada Pelapor.

Poin 2 dan 3 juga berlaku bagi pihak yang melaksanakan investigasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait pengaduan/penyingkapan.

Dalam hal Pelapor merasa perlu, ia juga dapat meminta bantuan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pihak yang melanggar prinsip kerahasiaan tersebut akan diberikan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Kebijakan perlindungan dan jaminan kerahasiaan tidak diberikan pada Pelapor yang terbukti melakukan pelaporan palsu dan/atau fitnah. Apabila hasil Investigasi Terkait Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) yang disampaikan terbukti laporan palsu, fitnah, tanpa dasar yang jelas, maka Pelapor dapat digugat balik atau dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik, serta peraturan internal perusahaan.

Cara Melapor



DAFTAR

Jika Anda belum terdaftar, maka klik menu Pengaduan sub menu Registrasi dan isikan data diri Anda lalu klik tombol "Kirim", maka Anda akan menerima verifikasi dan password via email yang didaftarkan.

Apabila telah berhasil, untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan maka segera lakukan ubah password akun Anda.


LOGIN

Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.


PENGADUAN

Klik sub menu "Tulis Pengaduan" untuk merekam pengaduan baru.


TAMBAH PENGADUAN

Klik tombol "Tambah Pengaduan" untuk menambahkan pengaduan baru. Setelah Anda membaca dan menyetujui kesepakatan yang tertera klik "setuju".


ISI FORM

Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui.


MANDATORI

Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi. Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H yaitu menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana. Lingkup Pengaduan yang akan ditindaklanjuti adalah tindakan yang dapat merugikan Perusahaan, meliputi sebagai berikut: Penyimpangan dari peraturan dan perundangan yang berlaku, Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar Perusahaan, Pemerasan, Perbuatan curang, Benturan Kepentingan, Gratifikasi.


LAMPIRKAN BUKTI

Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.


KIRIM / HAPUS

Setelah selesai mengisi, silahkan klik tombol "Kirim" untuk melanjutkan atau klik tombol "Hapus" untuk membatalkan proses pelaporan anda.


INGAT DATA SAAT LOGIN

Catat dan simpan dengan baik Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password). Tim Pengelola Whistleblowing System PT Dirgantara Indonesia akan memberikan catatan pada pelaporan yang anda buat dalam aplikasi web (akun Anda) atau menghubungi Anda melalui email yang telah Anda cantumkan dalam form pengaduan apabila pengaduan yang Anda sampaikan belum memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.


LUPA PASSWORD

Bila Anda sudah pernah mendaftar namun lupa Username dan Password, klik "lupa password" pada sub menu (kotak log in).

Dasar WBS


1.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999

2.   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

3.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999

4.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999

5.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

6.   Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005

7.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011

8.   Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-16/S-MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012

9.   Perjanjian Kerja Bersama PT Dirgantara Indonesia (Persero) dengan Serikat pekerja Periode Tahun 2020, tanggal 03 Januari 2020

10. Boad Manual PT Dirgantara Indonesia (Persero), Nomor: 08-ML-0050 tentang Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (Code of Conduct) tahun 2020

11. Surat Keputusan Direksi PT Dirgantara Indonesia (PERSERO) Nomor: SKEP/653/030.02/UT0000/PTD/08/2019, tanggal 01 Agustus 2019, perihal Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran ( WHISTLEBLOWING SYSTEM)

Jumlah Laporan WBS


17.14%
Belum Diproses
1071.43%
Dalam Proses
321.43%
Selesai diproses

Jumlah Laporan Berdasarkan Kategori

  
  
KORUPSI
0
0.00%
SUAP
1
7.14%
GRATIFIKASI
2
14.29%
BENTURAN KEPENTINGAN
0
0.00%
PENCURIAN
1
7.14%
KECURANGAN (FRAUD)
0
0.00%
PELANGGARAN HUKUM / PERATURAN / KEBIJAKAN / PROSEDUR PERUSAHAAN
7
50.00%
PERIHAL LAINNYA
2
14.29%
Grafik Laporan WBS
Grafik Laporan perkategori

Frequently Asked Questions


Aplikasi Whistleblowing System (WBS) PT Dirgantara Indonesia adalah sistem yang mengelola pengaduan/penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonym dan mandiri (independen) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta insan PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan mitra kerja dalam mengungkap pelanggaran yang terjadi di PT Dirgantara Indonesia (Persero).

Respon yang diberikan kepada pelapor berupa respon awal (ucapan terima kasih telah melakukan pengaduan), dan status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi WBS

Respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lamb at 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.

Pengaduan yang And a berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi WBS dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan, Anda harus login terlebih dahulu dengan username yang telah Anda registrasikan di aplikasi ini dan Anda dapat melihat status pengaduan dalam history pengaduan sesuai dengan nomor register pengaduan yang didapatkan.

Sebagai catatan, pengaduan Anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan

  1. What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  2. Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  3. When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  4. Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  5. How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Kerahasiaan identitas Anda sebagai pelapor akan terjaga dan dirahasiakan. Namun agar kerahasiaan identitas Anda dapat lebih terjaga sebaiknya Anda memperhatikan hal-hal sebagaimana disebutkan disini.

UP